Nazaruddin Ternyata Juru Bayar di KLB Partai Demokrat

Pengakuan peserta KLB Demokrat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengakuan mengejutkan datang dari salah satu peserta kongres luar biasa atau KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia merupakan Mantan Wakil Ketua DPC Kotamobagu Sulawesi Utara, Gerald Piter Runtuthomas.

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

Dalam video yang diputar oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Gerald mengelaskan peran penting mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam KLB tersebut.

Nazaruddin menjadi sorotan karena ikut andil besar dalam KLB tersebut. Dia juga kedapatan foto bersama dengan Moeldoko sebelum acara KLB itu berlangsung.

Demokrat Hormati Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Dari penuturan Gerald, Nazaruddin merupakan orang yang memberikan uang kepada peserta yang mengamuk saat hadir dalam KLB tersebut. Pesarta yang mengamuk lantaran janji tidak ditepati di mana di iming-imingi uang Rp100 juta tetapi hanya dikasih Rp5 juta.

"Kami berontak karena tidak sesuai harapan, tiba-tiba dipanggil dan ditambahin uang Rp5 juta oleh bapak M Nazaruddin," ucap Gerald dalam video yang dikutip VIVA, Selasa 9 Maret 2021.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

Gerald menjelaskan, tak hanya dirinya yang berontak atas iming-iming uang tersebut. Perwakilan dari Maluku dan Papua juga marah hingga akhirnya Nazaruddin turun tangan untuk membagikan sejumlah uang kepada mereka.

Seperti diketahui, Nazaruddin eks kader Demokrat yang sudah dipecat pada 2011 karena terseret dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Pada 2012, ia divonis tujuh tahun penjara untuk perkara korupsi ini.

Pada 2016, Nazaruddin kembali dijatuhi hukuman enam tahun penjara untuk kasus pencucian uang. Sehingga total hukuman yang dijalaninya adalah 13 tahun penjara sejak 2012. Meski seharusnya baru bebas pada 2025, Nazaruddin telah keluar dari tahanan pada 14 Agustus 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya