15 Menit Jokowi Ketemu Amien Rais Bahas Laskar FPI

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Amien Rais bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Meredeka, pada Selasa 9 Maret 2021. Yang dibahas mengenai tewasnya 6 orang laskar FPI beberapa waktu lalu.

Video Detik-detik Amien Rais Bertemu Prabowo, Rela Serobot hingga Cegat Demi Bisa Salaman

Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung sangat singkat. Amien Rais hanya menyampaikan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat atas meninggalnya 6 laskar tersebut.

"Itu yang disampaikan kepada Presiden. Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius," kata Mahfud, dalam keterangan pers usai pertemuan.

Amien Rais Temui Abu Bakar Ba’asyir di Ngruki, Ada Apa?

Baca juga: Max Sopacua Bantah Peserta KLB Deli Serdang Dijanjikan Rp100 Juta

Amien Rais juga mengatas namakan sebagai Tim Pengawal  Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI. Mahfud mengatakan, Amien dan tim memiliki keyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadap para laskar tersebut, adalah bentuk pelanggaran HAM berat.

Amien Rais Ubah Singkatan MK: Majelis Khianat

"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," jelas Mahfud.

Mahfud menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi sejak peristiwa tersebut terjadi, sudah meminta Komnasham untuk bekerja independen. Mencari bukti-bukti dan meminta keterangan kepada siapapun terkait kejadian itu.

Hingga kemudian, lanjut Mahfud, Komnasham sudah menyerahkan empat rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Empat rekomendasi sepenuhnya sudah disampaiakn ke Presiden akan diproses transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnasham yang terjadi di Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," jelasnya.

TP3 yang bertemu dengan Presiden Jokowi tersebut, tetap memiliki keyakinan bahwa apa yang terjadi merupakan pelanggaran HAM berat. Mahfud melanjutkan, atas keyakinan TP3 tersebut, pemerintah meminta agar disiapkan bukti-buktinya, karena apa yang diyakini berbeda dengan laporan Komnasham, dan juga harus ada bukti hukum.

"Saya katakan pemerintah terbuka. Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM berat mana, sampaikan sekarang. Atau kalau nggak sampaikan menyusul ke Presiden, bukti bukan keyakinan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya