Mahfud Sebut Polisi Diejek karena 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi TSK

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menjawab kritik bahkan disebutnya nyinyiran dari sekelompok masyarakat terkait penetapan tersangka terhadap 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang juga pengawal Habib Rizieq yang telah tewas.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Menurut Mahfud, polemik itu perlu dijelaskan secara jernih. Sebab, penetapan tersangka hanya demi mengikuti proses hukum dan tak lama status enam tersangka gugur kemudian.

"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyiyir gitu. Kenapa orang mati kok dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi. Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Mahfud bilang, proses hukum itu, polisi hanya menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM. Laporan itu, mengenai sekelompok orang anggota FPI yang memancing aparat untuk bertindak dengan membawa senjata.

Proses hukum, lanjut dia, dicari lah siapa pelaku dari aparat hukum saat saling serang itu terjadi. Belakangan, kata Mahfud, polisi juga sudah merilis 3 anggota polisi yang telah dimintai keterangannya dan telah dibebastugaskan.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru enam orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur. Dalam bahasa yang sering umum disebut SP3. Tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan Undang - Undang bahwa tersangka yang sudah meninggal, perkaranya gugur. Cukup, selesai," kata Mahfud.

Soal siapa pelaku dan lengkapnya kejadian di Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu, ia meminta semua pihak termasuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengikuti proses persidangan dimulai. TP3 yang juga di dalamnya Amien Rais dan Marwan Batubara, juga dipersilakan menyiapkan bukti dan data manakala dituduhkan telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Pemerintah, klaim Mahfud, terbuka atas pengungkapan kasus ini. Sejak awal pun didesak membentuk TGPF, pemerintah tidak persoalkan, malah sempat dikritik dan dikhawtirkan takut diisi oleh orang - orang tertentu. Apakah ke depan, tim gabungan pencari fakta diisi orang independen di bawah langsung oleh Komnas HAM, Mahfud juga bilang, pemerintah tidak persoalkan dan mempersilakan.  

"Kita buka di Pengadilan. Nah kita minta TP3 atau siapa pun yang punya bukti - bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana," ujarnya.

Baca juga: Nazaruddin Ternyata Juru Bayar di KLB Partai Demokrat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya