Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Dilarang Liburan ke Luar Kota

Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN), untuk melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pada pekan ini. 

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Tjahjo mengatakan, larangan itu bukan hanya bagi ASN. Tetapi juga pembatasan mobilitas berlaku untuk keluarga para ASN. Bahkan, Tjahjo menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN tersebut. 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” kata Tjahjo dikutip dari Surat Edaran pada Selasa, 9 Maret 2021.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Baca juga: Yasonna: Pak SBY dan AHY Jangan Tuding Pemerintah, Kami Objektif Kok

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

“Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing,”.

Akan tetapi, ASN harus selalu memperhatikan empat hal meski telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah. Pertama, peta zonasi risiko penularan COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. 

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

“Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Di samping itu, Tjahjo mewajibkan bagi ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Sebab, ASN harus menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Tjahjo mengatakan PPK di lembaga atau kementerian dan pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. 

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan seluruh ASN, PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PAN-RB. Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya