Kecolongan, Gubernur Edy: KLB Demokrat Sibolangit Kegiatan Tak Sah

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan kekesalannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, yang berlangsung di ?Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Karena, tidak mengontangi izin dan mengundang kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Tidak ada KLB, Sumatera Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah," ungkap Edy kepada wartawan di Medan, Selasa 9 Maret 2021.

Edy menjelaskan pelaksanaan KLB itu ada mekanismenya. Apa lagi, mantan Ketua Umum PSSI itu, tidak menerima informasi ada kegiatan yang membuat kerumuman massa tersebut.

"Gubernur yang ada wilayah harus diberikan informasi. Apa lagi, Gubernur selaku Kasatgas (COVID-19)? tidak boleh mengundang kegiatan kerumunan," tutur mantan Pangkostrad itu.

Edy mengungkapkan dirinya tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin terhadap kegiatan tersebut. Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu memastikan, KLB itu dinilai acara yang ilegal.

"Kita pelajari, pastinya itu perbuatan-perbuatan tidak benar. Siapa pun dia, Gubernur selaku Kasatgas menjalani peraturan Presiden. Tidak diperbolehkan, apa lagi dia tidak izin. Paham?, terima kasih," tutur Edy.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang digagas dan dilaksanakan oleh para mantan pendiri Partai dan mantan kader berlambang mercy itu, yang berlangsung sejak 5 hingga 7 Maret 2021, untuk memilih Ketua Umum Partai Demokrat.

Hasil voting berdiri, peserta KLB sepakat menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Ali sebagai Ketua Pembina Demokrat. Kemudian, dalam kongres peserta juga memberhentikan ?Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat, yang sah saat ini.

KLB PSSI Sumut Digelar Usai PON 2024
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani

Demokrat Hormati Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

DPP Partai Demokrat menghormati langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024