Pakar: Gangguan Homologasi KSP Indosurya Bertentangan dengan Hukum

Nasabah KSP Indosurya mencairkan dana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menilai putusan perdamaian atau homologasi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum mengikat.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Gunawan menambahkan, untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum.

"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Gunawan dikutip Rabu, 10 Maret 2021.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Menurut dia, selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

"Usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Dosen Universitas Pasundan Rully Indrawan juga menilai, jika memang sudah ada kemajuan yang baik dalam proses homologasi, maka jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM ini, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota koperasi yang cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

"Kalau ada itikad baik KSP Indosurya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas," kata Rully.

Sebelumnya, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Berdasarkan putusan tersebut, pengurus KSP Indosurya telah mencairkan dana cicilan kepada 4.000 anggota dan prosesnya masih berjalan dengan lancar. (Ant)

Baca juga: KSP Indosurya Sesalkan Adanya Provokasi di Tengah Upaya Perdamaian

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya