MUI Dukung Kapolres Minta Warga Tak Gelar Pesta Resepsi Berhari-hari

Tanda tangan maklumat kesepakatan Forkopimda Enrekang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mendukung penuh penerbitan maklumat bersama dalam pembentukan posko COVID-19 hingga ke tingkat desa.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Ketua MUI Kabupaten Enrekang KH Amir Mustafa melalui keterangan resminya, Rabu, mengatakan, MUI hadir untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa membedakan satu dan lainnya.

"MUI mendukung penuh semua program untuk keummatan. Posko COVID-19 hingga tingkat desa adalah salah satu upaya dalam ikhtiar untuk menyelamatkan ummat dari penularan virus," ujarnya.

OIKN Hadirkan Sekolah Bertaraf Internasional di IKN

Ia mengaku sepakat dengan adanya kesepakatan yang dikeluarkan oleh Forkopimda Kabupaten Enrekang tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona virusdisease 2019.

"Ini dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Enrekang, kegiatan sosial masyarakat berupa pesta pernikahan berhari-hari untuk sementara ditiadakan," katanya.

Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat pada Jumat Pagi, Ini Wilayahnya

Ia pun berharap dengan adanya maklumat yang dikeluarkan oleh Forkopimda Enrekang dapat menekan angka terjangkitnya COVID-19 di Kabupaten Enrekang.

"Kami siap mendukung Forkopimda Enrekang dalam memutus mata rantai COVID-19 demi keselamatan ummat," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang menginisiasi pembentukan posko COVID-19 di tingkat desa yang kemudian dikuatkan dalam bentuk maklumat bersama unsur Forkopimda terkait protokol kesehatan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Ia mengatakan maklumat bersama itu memuat beberapa poin, pertama, dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Enrekang kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, akiqah, syukuran ditiadakan selama belum ada hasil secara resmi keputusan satgas COVID-19.

Kedua, Menginstruksikan kepada Camat untuk menetapkan titik posko komando Satgas COVID-19 dan membuat keputusan Satgas COVID-19 dalam hal patroli rutin bersama Forkopimcam.

Ketiga, menginstruksikan kepada lurah dan kepala desa untuk menetapkan titik posko komando Satgas COVID-19 dan membuat keputusan dalam hal protokol kesehatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).

Keempat, tidak melakukan sahur on the road dan ifthar jama'i (buka puasa bersama) serta halal bihalal dalam wilayah Kabupaten Enrekang.

Kelima, maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat dibatalkan pada saat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang bahwa COVID-19 telah aman.

Kapolres Enrekang berharap dengan di terbitkannya maklumat bersama dapat menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Enrekang serta masyarakat lebih sadar akan protokol kesehatan.

"Semoga ini menjadi momentum dari keseriusan Pemerintah daerah serta TNI-Polri di dalam menagani pandemi Covid-19 yang melanda khusus Kabupaten Enrekang," kata dia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya