Irjen Napoleon Goyang Tiktok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Irjen Napoleon goyang Tiktok usai divonis 4 tahun penjara
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih sempat bergurau kepada awak media usai dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Sembari bergurau, Napoleon selepas sidang dan saat bersalaman dengan para penasihat hukumnya, jenderal bintang dua Polri itu menyapa awak media yang mengabadikan foto-fotonya.

"Sudah ya, apa perlu saya goyang TikTok?," kata Irjen Napoleon sembari tertawa di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Ia menolak berkomentar lebih jauh terkait vonis majelis hakim.

Viral Ayu Ting Ting Bagi-bagi THR Rp20 Ribu, Para Tetangga Akhirnya Buka Suara

Irjen Noleon Bonaparte divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice. Namun sikap mengejutkan justru ditunjukannya dengan menyebut lebih baik mati daripada harus menjalani hukuman tersebut.

Reaksi Irjen Napoleon Bonaparte itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis rampung membacakan hak-hak terdakwa. Kemudian, menanyakan keputusan Napoleon atas vonis tersebut.

13 Tahun Punya Mobil, Suami Ini Andalkan Sang Istri Ketika Kesulitan Parkir di Rumah

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Irjen Napoleon dalam persidangan.

Seolah tak puas dengan vonis 4 tahun itu, Irjen Napoleon langsung menyatakan banding. "Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujarnya.

Mendengar jawaban itu, hakim Damis pun beralih kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja, jaksa masih belum bisa menentukan keputusannya terkait vonis perkara tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu Irjen Napoleon juga diminat membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Irjen Napoleon Bonaparte dianggap secara sah dan meyakinkan telah menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya