Bahtsul Masail PWNU Jatim: Semua Vaksin Masuk Indonesia Halal

PWNU Jatim simpulkan semua jenis vaksin yang didatangkan pemerintah RI halal.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengumumkan hasil bahtsul masail (BM) yang membahas tentang vaksin anti-COVID-19 yang dibeli pemerintah Republik Indonesia. Hasil BM menyimpulkan bahwa semua jenis dan merek vaksin yang dibeli dan didatangkan pemerintah RI hukumnya halal.

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Informasi yang dihimpun, bahtsul masail adalah forum diskusi antar ahli keilmuan Islam -utamanya fikih- di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan NU.

Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Marzuqi Mustamar mengatakan, BM digelar sebagai respons atas masih adanya beberapa pihak yang mempersoalkan vaksinasi, termasuk merek vaksin asal China, Sinovac. 

Sering Dialami Anak-Anak dan Mudah Menular, Apa yang Perlu Dilakukan Untuk Cegah Gondongan?

"Intinya, semua vaksin yang datang ke Indonesia itu halal," katanya di kantor NU Jatim di Surabaya pada Rabu, 10 Maret 2021.

Terkait dengan vaksin merek lain yang sudah dibeli dan secara bertahap didatangkan ke Indonesia, Katib Syuriah NU Jatim Syafruddin Syarif mengatakan, memang banyak informasi palsu alias hoaks yang masih beredar tentang vaksin yang beredar di tengah masyarakat. Karena itulah NU Jatim menggelar BM soal itu, untuk memastikan hukumnya. 

Dokter Anak Internasional Gelar Workshop Champion Imunisasi, Ini Manfaatnya untuk Anak Indonesia

“Setelah terjadi perdebatan, intinya semua jenis vaksin, baik Sinovac maupun lainnya, yang mungkin akan datang ke Indonesia lainnya, itu dari prosesur proses pembuatannya dan akhir dari proses pembuatannya, itu suci, tidak ada dihukumi najis," ujar Syafruddin. 

Wakil Katib Syuriah NU Jatim Romadlon Chotib menyampaikan bahwa forum BM yang digelar berlangsung ketat dengan menyuguhkan sejumlah literatur dipercaya sebagai dasar keputusan. "(Keputusan BM) ini juga untuk menangkal hoaks bahwa vaksin itu haram," katanya. 

Ada lima poin hasil keputusan BM PWNU Jatim soal vaksin. Poin pertama dijelaskan bahwa ikhtiar untuk menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia. Adapun soal kehalalan menggunakan semua jenis vaksin yang dibeli RI terdapat di poin keempat. 

Bunyinya: jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci sebab pada produk akhir tidak terdapat unsur kandungan najis sama sekali, sebagaimana Astrazeneca, Sinovac, dan lain-lain.

Dia menyebutkan, ada beberapa dalil yang dikemukakan dalam keputusan BM tersebut. Di antaranya Al-Quran Surat Annisa ayat 71 dalam tafsir Marah Labid Nawawi al-Bantani (juz 1 halaman 223-224), Shahih Bukhari juz 9 halaman 63, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Azzuhaili (4/2610), Ath-Thibb An-Nabawi Abi Na'im al-Ashfahani (1/356), dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya