Pria Asal Medan ‎Divonis Mati karena Ganja Kering 240 Kilogram

Sidang vonis mati di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ricky Nasution alias Kibo (47), terdakwa kasus narkoba atas kepemilikan daun ganja kering seberat 240 kilogram.

"Mengadili dan memeriksa perkara dengan terdakwa Ricky Nasution alias Kibo dengan menjatuhkan hukum mati," ungkap majelis hakim diketuai oleh Safril Batubara yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca juga: Bahtsul Masail PWNU Jatim: Semua Vaksin Masuk Indonesia Halal

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buha Reo Cristian Saragih dengan hukuman mati. Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.

Mengutip dari dakwaan JPU, Buha Reo Cristian Saragih, kasus ini berawal Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira Pukul 17.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, sering terjadi transaksi Narkotika dengan sebutan daun ganja kering

Lalu, petugas langsung pergi menuju ke lokasi kejadian. "Kemudian, petugas kepolisian melihat terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo di dalam sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Kecamatan Medan Petisah," ujar JPU.

Tanpa basa basi, petugas langsung melakukan penggeledahan dari kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kg.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!

"Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu/kilogram," sebut Buha Reo.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis mati

Tok! Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati

Andri Gustami terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Ia terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024