Kubu AHY Gugat Demokrat KLB Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakpus

Jajaran Partai Demokrat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Jajaran Partai Demokrat kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021. 

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara atau kubu kepemimpinan Moeldoko

Pantauan VIVA, jajaran PD tersebut datang didampingi seorang pengacara yang juga eks Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB. 

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada awak media. 

Herzaky melanjutkan, dasar gugatan pihaknya yakni lantaran 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara. 

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

“Dan yang kedua, mereka itu semua juga telah melanggar konstitusi negara. Tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” kata dia.

Alasan menggugat selanjutnya, kata Herzaky, karena dianggap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran. 

“Di sini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU parpol,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya