Soal KLB Demokrat Moeldoko, BW: Demokratisasi Dihancurkan

Tim pembela demokrasi DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

BW bersama tim pun mendampingi pengurus DPP Partai Demokrat yang dipimpin Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Mereka menggugat 10 orang kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 12 Maret 2021.

BW, sapaan Bambang Widjojanto, mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan karena adanya persoalan bangsa yang mendasar akibat penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

BW memandang, penyelenggaraan KLB Deli Serdang sangat menghancurleburkan dan meluluhlantakkan demokrasi serta demokratisasi di Indonesia.

"Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan sehingga kami datang ke sini ingin memuliakan proses demokratisasi itu," kata BW kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

BW menambahkan, gugatan ini diajukan lantaran pengadilan bukan hanya benteng terakhir mencari keadilan, tapi juga benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi. Menurut BW, Pasal 1 UUD 1945 tidak hanya menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara hukum yang demokratis.

Dengan begitu, BW menyebutkan, tindakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat menyelenggarakan KLB di Deli Serdang telah melanggar konstitusi.

"Artinya berbasis pada kepentingan rakyat. Kalau segelintir orang yang udah dipecat sebagian besarnya bisa lakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah bukan hanya sekadar Partai Demokrat. Sehingga mudah-mudahan pengadilan ini akan memuliakan dasar Pasal 1 konstitusi ini," ujarnya.

BW menilai, KLB Deli Serdang tidak hanya abal-abal tapi juga brutalitas demokrasi. Penyelenggaraan KLB Deli Serdang akan menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Indonesia dan mengancam eksistensi partai politik. Apalagi, Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan merupakan representasi Presiden yang juga simbol negara.

"Jadi ini tidak main-main. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara-cara begini. Itu bukan hanya mengancam partai tetapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat, negara dan bangsa," ujar BW. 

BW menambahkan, "Apalagi ada representasi Pak Moeldoko yang posisinya strategis sebagai KSP. Simbol negara ada di situ. Kami ingin menggunakan hukum dan memuliakan hukum melalui pengadilan ini. Mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan dan kemaslahatan demokratisasi."
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya