Usai Kecelakaan Maut, Polisi Larang Kendaraan Berat Lewat Tanjakan Cae

Kasatlantas Polres Sumedang Ajun Komisaris Polisi Eryda.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang melarang kendaraan besar melintas di jalur Tanjakan Cae Jalan Raya Wado - Malangbong. Berkaca pada kecelakaan maut bus pariwisata Sri Padma Kencana yang jatuh ke jurang, jalur tersebut hanya diperbolehkan untuk kendaraan kecil dan roda dua.

Kecelakaan Maut di PIK 2: Pajero Seruduk Mobil Towing, 2 Korban Meninggal Dunia

"Kendaraan besar tidak melintas Jalan Wado tersebut karena melihat jalan kecil dan hanya kendaraan kecil dan roda dua yang kami sarankan," ujar Kasatlantas Polres Sumedang Ajun Komisaris Polisi Eryda, Jumat, 12 Maret 2021.

Eryda menjelaskan, kendaraan berat dilarang memasuki jalur tersebut. "Betul, kita akan pelarangan, kita sudah koordinasi dengan dinas perhubungan dan memasang rambu-rambu," katanya.

Pria Paruh Baya di Bekasi Tewas Dihantam Motor ABG Bonceng 4

Eryda menambahkan, penanganan kasus kecelakaan bus pariwisata tersebut berlanjut pada pemeriksaan saksi korban yang selamat. 

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap korban yang sudah bisa dimintai keterangan dan pemeriksaan kendaraan. Untuk penetapan tersangka, kita masih panjang, ada beberapa faktor," ujarnya.

Satu Keluarga jadi Korban saat Mobil Tertabrak KA di Tebing Tinggi, Ibu dan Anak Tewas

Seperti diketahui, pada Rabu 10 Maret 2021 bus pariwisata Sri Padma Kencana dengan nomor polisi T 7591 TB yang membawa rombongan siswa beserta guru sekolah SMP IT Al-Muaawanah Kabupten Subang mengalami kecelakaan tunggal. Kecelakaan diduga akibat rem blong itu terjadi di Tanjakan Cae Jalan Raya Wado-Malangbong, tepatnya di Tanjakan Cae Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupten Sumedang.

Adapun hasil identifikasi Unit Siaga Laka Lantas, Unit Siaga Inafis, dan Tenaga Medis RSUD Sumedang di Instalasi Jenazah RSUD Sumedang menyatakan, korban meninggal dunia 29 orang. Sedangkan luka - luka sebanyak 36 orang. 
 

Penampakan mobil Pajero usai tabrak mobil towing di PIK 2, Tangerang

Seruduk Towing di PIK 2, Pengemudi Pajero Terancam 6 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pengendara Pajero akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan pada ayat (3).

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024