Kejagung Siap Hadapi Kasasi Tragedi Semanggi
- VIVAnews/Maryadi
Majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta, karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II. Sebab, kuasa hukum penggugat belum mengajukan upaya banding administratif.
Sebelumnya, Putusan PTUN Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah karena menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
Dalam amar putusannya disebutkan, bahwa menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan Tergugat tidak diterima, dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Putusan tersebut menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada 16 Januari 2020 yang menyampaikan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Seharusnya, Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Dengan demikian, majelis mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu.
Baca juga:Â Kejagung Sebut Ada Kejanggalan Putusan PTUN Soal Tragedi Semanggi