Skandal Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel

KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat, 13 Maret 2021.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Mereka yang diperiksa yakni Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Para saksi itu diperiksa mengenai alur pengadaan di Pemprov Sulsel sehingga memenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSP) sehingga bisa memenangkan proyek jalan.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP," kata Ali kepada awak media, Sabtu, 13 Maret 2021.

Menang Telak, Prabowo-Gibran Unggul 1 Juta Suara dari AMIN di Sulsel

Ali lebih jauh menjelaskan, pemeriksaan tersebut digelar di Polda Sulsel. Menurut dia, pemeriksaan ini sekaligus menambahkan berkas perkara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Diketahui, KPK sudah menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta izin dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung dianggap penyuap.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari lalu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya