Sengketa Pembangunan Musala Berujung Damai

Sengketa pembangunan musala berujung damai
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sengketa warga Cluster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi dengan PT Putra Alvita Pratama sebagai pengembang perumahan tersebut berujung damai. Masalah ini berawal dari gugatan yang dilakukan PT Putra Alvita Pratama atas pembangunan musala di perumahan tersebut.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata, Hans Lubis mengatakan, baik pengembang dan warga sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian pada tanggal 10 Maret 2021 lalu.

“Kami sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi atas turut andilnya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU), Pengurus Ranting Istimewa Nahdhatul Ulama (PriNU) Grand Wisata, Tokoh Masyarakat dalam Forum Komunikasi Warga Grand Wisata (FKWGW), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tambun Selatan dan Majelis Ulama Tambun Selatan," ujar Hans di Jakarta, Senin 15 Maret 2021. 

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Hans menjelaskan, kesepakatan untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian kepada perwakilan pemilik kavling (kanan) melalui penandatangan kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Rabu kemarin.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan pengembang Grand Wisata kepada Rahman Kholid dinilai tidak relevan. PN Cikarang rencananya menggelar sidang gugatan perkara Nomor 326/Pdt.G/2020/PN. Ckr dengan dalil wanprestasi yang dilayangkan PT. Putra Alvita Pratama selaku penjual tanah kepada Rahman Kholid.

Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Sekjen PKB: Dengan Berat Hati Kami Menerimanya

Rahmat beranggapan dalil yang tidak tepat oleh penggugat itu di antaranya, pertama, dasar gugatan berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah No. 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus.

Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada Tergugat melalui Berita Acara Serah Terima Tanah No. 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024