PKS Anggap Bahaya Jabatan Presiden jadi 3 Periode

Joko Widodo dan Maruf Amin resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Wacana masa jabatan Presiden RI menjadi 3 Periode, menurut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) cukup berbahaya. Masalah ini kembali mencuat, setelah mantan Ketua MPR Amien Rais membahasnya dalam akun youtube miliknya.

Nama Anies Baswedan Mencuat Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, PKS Siap Usung Lagi?

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, berharap Presiden Joko Widodo merespon hal ini dan menegaskan sikapnya terkait kabar ini. Dia meminta Kepala Negara tidak merestui untuk mengubah masa jabatan yang di UUD 1945 hanya diatur dua periode, menjadi tiga periode.

"Wacana tiga periode perlu segera ditegaskan Pak Jokowi, bahwa tidak akan ada tiga periode," kata Mardani, yang dikutip Senin 15 Maret 2021.

PKS Minta Pembatasan Anggota TNI dan Polri Jadi Pejabat Sipil

Baca juga: Bamsoet: MPR Tak Pernah Bahas Perubahan Masa Jabatan Presiden RI

Mardani mengatakan, adanya wacana masa jabatan Presiden 3 Periode tentu dapat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Sebab berpotensi menimbulkan kepemimpinan yang sewenang-wenang.

PKS Tak Sepakat Usulan PSI Soal Opsi Fraksi Threshold

"Ini merupakan ide yang berbahaya, khawatir hal tersebut justru akan menjadi tirani bagi masyarakat," katanya.

Mardani juga tak menampik adanya kecurigaan dari Amien Rais terkait adanya wacana masa jabat Presiden 3 periode. Wajar saja kecurigaan itu muncul, di tengah adanya konflik internal Partai Demokrat yang melibatkan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.

"Tanda-tanda bisa saja berkembang. Apalagi ada cerita KLB Demokrat," ujarnya

Sebelumnya, pendiri Partai Ummat, Amien Rais melontarkan dugaan mengubah masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Salah satu caranya yakni dengan meminta MPR menggelar sidang istimewa dan akan ada usul pasal mengenai masa jabatan Presiden RI tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Amien Rais melalui YouTube Channel Amien Rais Official yang diunggah Sabtu 13 Maret 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya