Ketua KASBI Nining Elitos Tak Penuhi Panggilan, Ini Alasannya

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Maret 2021. Agendanya hari ini sedianya Nining diperiksa sebagai saksi pada jam 10.00 WIB.

“Kita tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Nining Elitos dan Partini,” kata pengacara Nining, Teo Reffelsen saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Maret 2021.

Menurut dia, undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya bertentangan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan kewenangan penyelidik.

Ia mengatakan, undangan penyidikan berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Aksi International Women's Day 2021 pada 8 Maret 2021 merupakan bagian dari hak asasi manusia dan bukan tindak pidana,” ujarnya.

Oleh karena itu Teo menilai selain bertentangan dengan hukum, undangan klarifikasi terhadap Nining Elitos dan Partini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus menjadi bukti kemerosotan demokrasi dan HAM.

Berdasarkan surat panggilan, Nining dilaporkan atas sangkaan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

Meski begitu, Nining mengaku belum bisa memenuhi panggilan. Dirinya menyerahkan kepada kuasa hukum guna menyampaikan surat resmi pada 15 Maret 2021 nanti. "Kuasa hukum akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 (Maret) besok," kata dia.
 

Bawaslu RI Wanti-wanti Kejadian Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Tak Boleh Terjadi Lagi
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024