Tanggapi Amien Rais, Jokowi: Saya Tak Berminat jadi Presiden 3 Periode

Presiden Jokowi Beri Keterangan Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Sumber :
  • Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo, kembali bersuara mengenai masa jabatan Presiden RI. Beberapa waktu lalu, mantan Ketua MPR Amien Rais mencurigai ada keinginan untuk mengamandemen UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode.

Video Detik-detik Amien Rais Bertemu Prabowo, Rela Serobot hingga Cegat Demi Bisa Salaman

Persoalan ini tahun lalu sudah pernah muncul, dan Presiden Jokowi juga sudah menanggapinya. Untuk itu, dalam keterangan persnya Kepala Negara menegaskan, tetap pada pendirian tersebut.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Maret 2021.

Amien Rais Temui Abu Bakar Ba’asyir di Ngruki, Ada Apa?

Baca juga: Isu Presiden 3 Periode, Mahfud: Ingin Menjerumuskan, Kata Pak Jokowi

Saat ini, fokus pemerintah adalah tetap menangani pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih. Maka kata Jokowi, sebaiknya tidak ada kegaduhan yang dibuat saat semua ingin bebas dari persoalan pandemi.

PDIP Bantah Isu Kartu Truf dan 3 Periode untuk Fitnah Presiden Jokowi

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," katanya.

Sebelumnya, politikus senior sekaligus eks Ketua MPR RI Amien Rais, melontarkan wacana untuk mengamandemen UUD 1945. Hal ini mengenai masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Persoalan ini pun direspons dari berbagai pihak.

Salah satunya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang menegaskan pihaknya tidak pernah ada agenda untuk amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan Presiden RI. Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyampaikan bahwa Jokowi sudah sejak jauh hari menegaskan tak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan Presiden jadi tiga periode. 

"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" jelas Bamsoet kepada wartawan, Senin, 15 Maret 2021.

Viral Puan Maharani rekam pertemuan Jokowi dan Megawati

Jokowi Diisukan Merapat ke Golkar, PDIP Singgung Permintaan 3 Periode yang Ditolak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal isu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan merapat ke Partai Golongan Karya (Golkar).

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2024