Staf Khusus Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Hilangkan Bukti

Mensos Juliari dan Menkop UKM Teten Masduki kunjungan kerja di Bandung Barat
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengaku diperintah untuk menghilangkan barang bukti kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Hotman Paris: 90 Persen Gugatan Anies tentang Bansos, Yang Lainnya Hanya Ngoceh Sana-sini

Perintah itu datang dari Staf Khusus mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, sebagaimana terungkap dalam sidang lanjutan perkara itu dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.

Mulanya, penasihat hukum terdakwa Harry Sidabukke menanyakan kepada Matheus terkait permintaan untuk menghilangkan barang bukti.  

Di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Singgung Bansos Dipakai Memenangkan Salah Satu Paslon

"Apakah Bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti?" tanya PH.

"Ingat," jawab Matheus.

Hasto Sebut Pemilu 2024 Hasil Bansos Effect, Gerindra: Seperti Nyinyiran Nenek-nenek

Matheus lantas menerangkan bahwa yang memberikan arahan bukanlah Adi Wahyono, melainkan Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo, keduanya Staf Khusus eks Mensos Juliari.

Namun, arahan itu terjadi di ruang kerja Adi Wahyono. Beberapa barang bukti yang diminta untuk dihilangkan berupa ponsel, laptop, maupun percakapan chatting.

"Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya. Waktu itu saya liat Adi sudah menghancurkan barangnya," kata Matheus.

Di akhir pengakuan itu, Matheus mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Saat itu dia menyebut bahwa perintah untuk menghilangkan barang bukti datang dari Adi Wahyono.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020.

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!

Otto Hasibuan mengatakan sangat menyakitkan saat muncul narasi bahwa masyarakat memilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka karena dapat bantuan sosial atau bansos.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024