Alasan Polri Tidak Tahan Tersangka Sadikin Aksa

Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yudha Pratama

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim tidak menahan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, inisial SA (Sadikin Aksa).

Sosok Penting di Balik Sukses PSM Juara Liga 1

“Sekarang kan sedang berproses, kita tunggu saja proses itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 15 Maret 2021.

Menurut dia, penyidik menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus jasa keuangan sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal tersebut ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun, dan paling lama enam tahun penjara.

Satgas Waspada Investasi OJK: Binary Option Diblokir, Muncul Lagi

“Sebenarnya pertanyaannya terlalu mendahului. Ini baru penetapan tersangka. Nanti apakah tersangka ditahan atau tidak, itu ada penilaian subjektif dan objektif dari penyidik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rusdi mengatakan sebaiknya tunggu proses penyidikan dan pemeriksaan tersangka terlebih dahulu. Sebab, penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak.

Marak Investasi Ilegal, Ganjar Minta OJK Beri Edukasi Masyarakat

Penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk pemberkasan kasus dugaan jasa keuangan yang menyeret keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, saksi yang diperiksa termasuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. SA disangka melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Helmy.

Sejak Mei 2018, PT Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu.

Menurut dia, penyidik menemukan fakta dalam proses penyelidikan bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Tetapi, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut Bosowa Corporindo," katanya.

Pada 27 Juli, SA juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Direktur Utama Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya