Polisi Ungkap 25,75 Hektare Lahan di Riau Rusak Akibat Sengaja Dibakar

Petugas memadamkan kebakaran lahan di Riau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bambang Irawan (Pekanbaru)

VIVA – Kebakaran hutan dan lahan masih melanda sejumlah daerah di Provinsi Riau. Dari hasil penyelidikan kepolisian, terdapat 25,75 hektare lahan rusak akibat sengaja dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 

Bekas Hunian Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali Ludes Terbakar

Tahun ini, kepolisian telah menangani sembilan perkara pembakaran lahan yang dilakukan perorangan, dengan jumlah sembilan tersangka.

"Sembilan perkara dengan sembilan tersangka masih dalam proses penyidikan. Hukum akan terus ditegakkan dan pantang mundur. Masyarakat harus paham bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi usai Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau 2021, Selasa, 16 Maret 2021.

Rumah Kebakaran di Simalungun, Dua Balita Tewas

Agung menjelaskan, selain proses perkara yang masih berjalan, saat ini tim satgas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tujuh saksi ahli, terkait kebakaran lahan yang cukup parah di Lubuk Gaung Kota Dumai. Tahapan melengkapi bukti-bukti untuk dilakukan ke tahap penyidikan.

"Ini adalah komitmen kita untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan," ujar Agung.

Polisi Amankan Bocah Pemicu Kebakaran Bekasi, Lebaran Muhammadiyah Diprediksi Sama dengan Pemerintah

Dia menyampaikan, kebakaran lahan terjadi murni ulah tangan manusia dengan motif ekonomi, yaitu dengan cara menebas semak belukar pada lahan dan membakarnya dengan alasan ekonomi. 

Selain itu, dari keterangan tersangka yang ada saat ini, mereka beralasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah untuk diambil madunya. 
Mereka harus membersihkan semak belukar dengan cara membakarnya. Hal ini masih menjadi alasan para tersangka saat memberikan keterangan kepada kepolisian. 

Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya