Mobil yang Dikendarai Erick Tabrak Indomaret, Mutiara Tewas

Mobil tabrak minimarket di Kalimantan Barat
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Kecelakaan lalulintas satu unit mobil Toyota Avanza KB 1761 EG yang menabrak Indomaret di Jalan Minsiku, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat menelan korban. Satu pengunjung yang bernama Mutiara (6) meninggal dunia pada Selasa, 16 Maret 2021.

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto, membenarkan ada satu unit mobil Avanza KB 1761 EG yang disopiri oleh Erick Exstrada (15), telah mengalami kecelakaan lalulintas menabrak Indomaret dan menewaskan satu orang.

"Atas kejadian tersebut seorang pengunjung yang bernama Mutiara (6) telah meninggal dunia. Dan korban saat ini sudah dikebumikan," ujar Hariyanto kepada VIVA, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 25 April 2024

Hariyanto mengatakan, kronologis terjadinya kecelakaan tersebut, berawal mobil Toyota Avanza Warna Biru KB 1761 EG yang dikemudikan oleh Erick Exstrada sedang parkir di halaman indomaret. Pada saat menyalakan kendaraannya, mobil berjalan perlahan di halaman parkir indomaret tanpa disadari pedal gas terpijak, sehingga membuat spontan kendaraannya menabrak pintu kaca depan indomaret dan menabrak seorang anak kecil yang bernama Mutiara.

"Korban saat terjadi kecelakaan tersebut sedang berada di dalam indomaret, posisinya dekat meja kasir. Dan akibat dari kecelakaan tersebut Mutiara meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang," kata Hariyanto.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

Lanjutnya, untuk peristiwa Kecelakaan ini untuk sementara masih dalam proses di unit Laka Satlantas Polres Sintang. Dan terkait kecelakaan tersebut pengemudinya anak di bawah umur. Untuk itu ia mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi dan memberikan penekanan kepada putra putrinya, apabila belum waktunya untuk membawa sepeda motor apalagi mobil jangan sekali-kali diberikan kesempatan untuk membawa kendaraan, karena hal ini bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, namun juga berisiko pada orang lain.

"Kita jangan merasa bangga jika putra putri kita bisa membawa kendaraan, apalagi di jalan raya, manakala mereka belum memenuhi syarat dalam membawa kendaraan, salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai kendaraan yang dibawa, Dan dalam hal ini kami turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban, semoga orangtua korban diberikan kekuatan dan ketabahan," katanya.

Baca juga: Gangguan Jiwa, Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta Dibebaskan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya