Kronologi Warga Tegal Diciduk Polisi usai Mengolok-olok Gibran

Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Seorang pria asal Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Tim Virtual Police Polresta Solo gara-gara menulis komentar yang mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Meski demikian, pemilik akun @arkham_87 itu tak sampai dikenai sanksi pidana.

Viral Motor Matik Diisi Minyak Kayu Putih Campur Bensin, Ini Kata Pakar

Si pria mendatangi markas Polresta Solo pada Senin, 15 Maret 2021, untuk mempertanggungjawabkan komentarnya dalam unggahan @garudaevolution yang memuat gambar Gibran lengkap dengan tulisan "Gibran ingin Semifinal dan Final Piala Menpora di Kota Solo, PT LIB mempertimbangkan".

Dia mengomentarinya dengan tulisan, "Tau apa dia tentang sepak bola, taunya cmn dikasih jabatan saja". Sontak gara-gara komentar itu, Tim Virtual Police Polresta Solo langsung bergerak mencari si pemilik akun.

Geger Seorang Remaja Alami Hal mengerikan Ini Gegara Ikut Challenge di Sosmed

Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemilik akun @arkham_87 itu memiliki muatan hoax pada narasi atau komentar yang tuliskannya pada akun @garudaevolution, yakni kalimat “Taunya cmn dikasih jabatan saja". "Itu jelas hoax atau penyebaran berita bohong," katanya.

Kalimat itu dinyatakan hoax, Safri menjelaskan, karena jabatan kepala daerah bukan pemberian, namun melalui proses pemilihan dalam pilkada. Pemilihan itu juga melalui berbagai tahapan dan proses sesuai peraturan dan perundangan.

Siap-siap Kesal Baca Berita tentang Model Ini

Sebab itu, katanya, sebelum memanggil si pemilik akun yang berinisial AM, Tim Virtual Police telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana untuk mempelajari muatan narasi. Tim Virtual Police pun telah meminta untuk menghapus komentar dalam utas itu.

"Selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf. Tidak ada penegakan hukum di sini, kita kedepankan edukasi dan pendekatan restorative justice terhadap konten dan caption serta narasi yang berpotensi melanggar," ujarnya.

Menurut dia, hukum bakal ditegakkan ketika nanti dalam unggahan maupun komentar di media sosial itu berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa, bermuatan sentimen SARA, separatisme, dan terorisme.

Tim Virtual Police datang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus pengawasan kepada penggiat sosial agar dalam bermedia sosial dapat bijaksana dan bertanggung jawab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya