Walk Out, Habib Rizieq Bakal Kehilangan Hak Membela

Sidang Habib Rizieq digelar secara virtual
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan harusnya Habib Rizieq tidak walk out dalam persidangan yang digelar secara online, Selasa kemarin. Menurutnya, hal tersebut membuat rugi pada kubu Habib Rizieq sendiri.

"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto Rabu 17 Maret 2021.

Indriyanto berpendapat, tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. 

"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto.

Indriyanto justru menilai keputusan Habib Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan

Dia menduga kubu Habib Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.

"Ini memang merupakan Obstruction of Justice dalam bentuk Misbehaving in Court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. 
Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.

MK Siapkan Kursi untuk Anies, Prabowo dan Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres

Sedangkan majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.

Kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.

KPU Tunjuk HICON Law and Policy Strategies Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ilustrasi/borgol.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Dalam kasus ini, terdakwa Yosep dibantu pelaku lainnya Ramdanu. Di awali cekcok, Yosep dengan brutal bacok sang istri hingga tewas.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024