Menkum Yasonna: Paspor Amerika Orient Riwu Kore Akan Berakhir 2027

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi III DPR hari ini menggelar rapat kerja atau raker dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Dalam raker itu, Yasonna bicara perkembangan kasus bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore.

Legenda Sepakbola Brasil Romario Umumkan Comeback di Usia 58 Tahun

Politikus PDIP itu menyampaikan Orient jadi persoalan yang jadi perhatian publik. Dia menegaskan Orient memang memiliki dua paspor yaitu Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Menurut dia, kebenaran Orient memiliki dua paspor sudah dikroscek melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum HAM.

Kena Veto Amerika Serikat, Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Usai Ajukan Resolusi

"Benar, dia memiiki paspor Amerika. Bahkan memiliki paspor Indonesia. Diketahui paspor Amerikanya itu akan berakhir tahun 2027. Sementara, paspor Indonesia akan berakhir 2024. Persoalannya, beliau itu menikah dengan seorang warga Amerika. Mempunyai anak tentara warga Amerika," kata Yasonna dalam raker yang disiarkan secara live streaming, Rabu, 17 Maret 2021.

Yasonna menduga Orient mudah memiliki paspor AS karena tercatat bekerja dalam satu proyek strategis di negara adidaya tersebut. Pun, tentunya karena memiliki istri dengan warga AS.

Kanye West Dilaporkan Akibat Diduga Meninju Pria yang Melecehkan Istrinya, Bianca Censori

"Dan ini, barangkali memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan lebih mudah juga bekerja dalam proyek strategis di Amerika sehingga memungkinkan dia dapat mudah kewarganegaraan Amerika," tutur Yasonna.

Kemudian, ia menambahkan terkait persoalan ini, sudah digelar rapat koordinasi pada 16 Februari 2021. Dalam rapat koordinasi ini menyertakan KPU, Badan Pengawas Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, ada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Dari rapat itu, pelantikan Orient akan ditindaklanjuti sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua. Namun, dalam prosesnya merujuk hasil rapat berikutnya bahwa kemungkinan penundaan pelantikan Orient karena memiliki kewarganegaraan ganda.

Pun, ia menekankan merujuk aturan UU Kewarganegaraan di Indonesia, jika seseorang yang sudah memiliki paspor negara lain maka akan hilang status kewarganegaraan Indonesianya. Untuk kasus Orient juga perlu jadi perhatian karena yang bersangkutan menikah dengan perempuan dari warga asing.

"Diatur pula dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 karena dia menikah dengan disebutkan kewarnegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa laki-laki yang kawin dengan perempuan warga negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya," ujarnya.

Orient P Riwu Kore jadi kontroversi karena terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua dalam Pilkada serentak 2020. Namun, yang jadi persoalan karena yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan AS.

Di Pilkada Sabu Raijua 2020, Orient berduet dengan Thobias Uly sebagai pasangan calon nomor urut 2. Orient dan Thobias diusung koalisi Demokrat dan PDIP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya