AHY Cs Tak Ada yang Datang, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda

Sidang gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dan Hinca ditunda
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Sidang gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Penundaan sidang ini dilakukan karena ketiga tergugat tidak satu pun ada yang hadir dalam sidang perdana ini.

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Seperti diketahui, gugatan ini dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun yang merasa dirugikan karena dipecat secara tidak hormat dari keanggotaannya di Partai Demokrat. Dalam gugatan ini, Jhoni merasa dirugikan sebesar Rp5,8 miliar sebagai kergian materil dan kerugian imateril sebesar Rp50 miliar. 

Slamet Hasan yang merupakan salah satu kuasa hukum Jhoni Allen mengatakan, AHY, Teuku Riefky dan Hinca Panjaitan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiganya dinilai telah merugikan Jhoni Allen karena diberhentikan tetap dari Partai Demokrat.

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

"Klien kami dirugikan karena lewat cara Hinca Panjaitan selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Demokrat untuk menghentikan Jhoni Allen dari Partai Demokrat," kata Slamet di PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Maret 2021.

Sedangkan lanjut Slamet, Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Jhoni Allen untuk meminta klarifikasi dan diberi kesempatan untuk membela diri. Jhoni Allen dipecat dengan nomor surat 01/SK/DKPD/202. 

Syahrul Yasin Limpo ke Eks Ajudannya: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu

"Sehingga sampai pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya, siapa yg lapor, terkait apa yang dilaporkan dan pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri. Tahu-tahu udah ada surat dari Hinca Panjaitan yang kemudian AHY dan Teuku menandatangani surat pemecatan terhadap Jhoni Allen," lanjutnya.

Pemecatan sepihak ini yang kemudian dianggap Jhoni Allen sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum. Sebab, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), mekanismennya tidak ada pemecatan sepihak tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.

Saat ditanya tanggapan mengenai ketidakhadiran parat terguga, tim kuasa hukum Jhoni Allen mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah merupakan hak dari tergugat. 

"Kami tidak tahu kenapa tidak hadir di sidang. Kemungkinan di sidang berikutnya (pekan depan) semoga hadir untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," ungkap Slamet.

Sidang gugatan Jhoni Allen terhadap AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan hari ini ditunda karena ketidakhadirdan para tergugat dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan mendatang, 24 Maret 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya