Habib Rizieq Walk Out, Munarman: Irjen Napoleon Disidang Langsung

Munarman temani Habib Rizieq Shihab (tengah) di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman angkat suara terkait sidang perdana dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar secara online atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Menurut dia, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara persidangan yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan Pasal 154 KUHAP diatur bahwa (1) hakim ketua sidang pengadilan yang terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Pasal 146 dan 154 KUHAP, juga mengatur rinci bagaimana Terdakwa dihadirkan sejak pemanggilan hingga hadir di hadapan hakim di muka persidangan. Ketentuan kehadiran Terdakwa di persidangan sifatnya mengikat (imperatif), sementara sidang online sifatnya hanya kondisional (fakultatif).

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

“Sebagai perbandingan Perma 1/2019 mengatur tentang sidang online alias E-Court untuk kasus perdata saja, harus atau wajib persetujuan para pihak. Maka dalam sidang perkara pidana, menjadi bersifat mutlak harus persetujuan terdakwa,” kata Munarman melalui keterangannya pada Rabu, 17 Maret 2021.

Menurut dia, hakim yang menangani kasus Habib Rizieq tampaknya meminta advokat untuk menguji Peraturan Mahkamah Agung (Perma) apabila keberatan soal tidak dihadirkannya terdakwa. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung tidak mewajibkan terdakwa sidang secara online, sidang online adalah pilihan saja.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

“Kenapa hakim tidak mengambil opsi menghadirkan Terdakwa atas kewenangannya berdasarkan KUHAP? Kenapa hakim tidak menghadirkan Terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2020?,” ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa kasus diproses sidang pengadilan menghadirkan terdakwa meski situasi lagi pandemi COVID-19, seperti kasus Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus pidana korupsi.

“Dr. Andi Tata salah satu terdakwa yang sama persis perkaranya dengan IB HRS dan Habib M Hanif Alatas, malah dihadirkan alias sidang dilakukan secara normal,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Shihab meninggalkan jalannya persidangan (walk out) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021. Habib Rizieq disidang perdana atas tiga perkara yang menjeratnya secara virtual. Habib Rizieq dihadirkan secara virtual dari ruang Bareskrim.

Aksi walk out di sidang perdana ini dipicu karena keberatan Habib Rizieq dan kuasa hukum atas jalannya sidang yang digelar virtual. Ditambah lagi ada masalah teknis jaringan internet yang sempat terputus, membuat sidang terpaksa ditunda. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya