Cerai dengan Harun Masiku, Hildawati Mengaku Tak Pernah Diberi Nafkah

Hildawati menggugat cerai Harun Masiku
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Hildawati resmi bercerai dengan  Harun Masiku yang kini tak jelas dimana keberadaannya. Gugatan cerai ini sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 27 Juli 2020, dan baru diputus pengadilan pada Selasa, 16 Maret 2021. 

Galau Vs Happy, Perbedaan Kontras Kondisi Teuku Ryan dan Ria Ricis Pasca Cerai

Menurut kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, gugatan cerai yang diajukan kliennya dilatarbelakangi sejak tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan buron, Harun Masiku tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang suami.

"Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak di nafkahi," kata Kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.

Terungkap, Sikap Ria Ricis yang Bikin Teuku Ryan Geram Hingga Menyebutnya Istri Durhaka

Pihak kuasa hukum mengaku tidak mengetahui apakah Harun Masiku mengetahui soal gugatan cerai istrinya ini. Yang jelas, selama persidangan cerai berlangsung, pihak pengadilan sudah beberapa kali memanggil Harun Masiku untuk menghadiri persidangan tapi tidak pernah hadir.

"Klien saya sama sekali tidak pernah komunikasi, semenjak menghilang dan putusnya perkara ini," tegasnya.

Pernah Jadi Saksi Nikah, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Begini Soal Pernikahan Ria Ricis

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar sudah memutuskan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Hildawati kepada suaminya, Harun Masiku. Selama persidangan cerai berlangsung, politikus PDIP itu sama sekali tidak pernah menampakkan wajahnya di pengadilan. Sidang yang digelar secara tertutup itu akhirnya memutusan Harun Masiku dan Hildawati resmi bercerai.

"Antara Harun Masiku dan Klien saya sudah tidak ada hubungan lagi, oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujarnya.

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020, karena diduga terlibat kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun disangka sebagai pemberi suap Wahyu seolah hilang ditelan bumi sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 8 Januari 2020. Namun, KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia belum juga berhasil menemukan dan membekuk Harun sampai detik ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya