16 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa Diksar Mapala IAIN Bone

Panitia Diksar Mapala IAIN Bone jadi tersangka penganiayaan peserta didik
Sumber :
  • tvOne/Andar Bone

VIVA – Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, Sulawesi Selatan. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka

Kisah Pilu Siska Afrina Korban Erupsi Marapi: Si Pecinta Alam itu Berpulang Jelang Wisuda

Dengan demikian, sejuah ini total tersangka tewasnya mahasiswa Diksar IAIN Bone berjumlah 16 orang.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap 5 tersangka dan dilakukan pengembangan, sehingga muncul 11 nama tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Ketua Mapala IAIN Bone.

Ganjar Raih Dukungan Emak-emak Kabupaten Bone Jadi Presiden

"Jadi total sudah ada 16 tersangka yang sudah kita tetapkan," kata AKP Ardy Yusuf, Kamis, 18 Maret 2021. Ia menambahkan bahwa semua tersangka merupakan panitia Diksar Mapala IAIN Bone.

Kasat Reskrim menepis klaim pihak kampus yang sebelumnya menyatakan tidak aksi kekerasan dalam Diksar Mapala. AKP Ardy menegaskan dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan terdapat kekerasan fisik berupa pemukulan, baik menggunakan tangan maupun kayu.

Mapala Kampus di Sumedang Gagal Pesta Ganja Gegara Diciduk Polisi

"Itu dari hasil pemeriksaan kita dari visum, saksi korban, dan pemeriksaan para tersangka juga yang panitia," ujarnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa IAIN Bone bernama Irsan meninggal dunia pada 15 Maret 2021 lalu, dengan luka lebam di sekujur tubuh serta mengalami sesak nafas usai mengikuti Diksar Mapala IAIN Bone, Sulawesi Selatan. 

Diketahui, korban berangkat dari rumahnya pada 5 Maret lalu untuk mengikuti Diksar Mapala bersama enam rekannnya selama delapan hari. Namun, korban pulang dalam kondisi kritis diantar teman sesama peserta Diksar.

Selain Irsan, enam teman korban lainnya juga mendapat perlakuan yang sama. Lima korban telah divisum dan hasilnya menunjukkan adanya tindak kekerasan di sejumlah bagian tubuh mereka yang diduga dilakukan senior pada saat pelaksanaan Diksar Mapala.

Ke-16 tersangka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Laporan: Andar Nadnar/tvOne Bone Sulawesi Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya