Polisi Virtual Tegur 148 Akun Diduga Langgar Ujaran Kebencian

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

VIVA – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, tim virtual police atau polisi dunia maya sudah memberikan teguran melalui direct message (DM) kepada ratusan akun media sosial yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

“Sudah ada 148 akun kami DM,” kata Slamet di Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.

Namun, Slamet tidak bisa mengungkap identitas 148 pemilik akun yang sudah ditegur oleh tim virtual police. Sebab, Baresrkim Polri dalam hal ini tim virtual police harus menjaga kerahasiaan identitas pemilik akun tersebut.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

“Ya 148 DM tidak ada yang diumumkan (identitas pemilik akun),” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. Surat Edaran tersebut bernomor: SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”

Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Sigit mengatakan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Lantaran itu, Sigit mengingatkan seluruh penyidik Polri untuk memahami pedoman seperti mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Selanjutnya, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Kemudian, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert.

"Tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Sigit.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya