Ternyata, Nilai Sitaan Aset Asabri Belum Setengah dari Kerugian Negara

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menelusuri aset milik para tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Asabri. Saat ini, aset yang disita masih jauh nilainya dari kerugian negara yang dikorupsi senilai Rp23 triliun.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

“Masih ditelusuri (asetnya). Belum (mengembalikan kerugian keuangan negara dari aset yang disita), jauh dari dugaan kerugian negara jumlahnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono di Kejaksaan pada Kamis, 18 Maret 2021.

Tim penyidik jaksa telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), seperti tanah dan bangunan, kendaraan, kapal, hingga tambang batu bara dan tambang nikel.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Namun, kata Ali, sejumlah aset yang disita oleh penyidik jaksa masih belum bisa juga mengembalikan kerugian keuangan negara atas perbuatan yang dilakukan para tersangka. Bahkan, belum mencapai 50 persen dari nilai kerugian Rp23 triliun.

“Dulu kan diumumkan dugaan awal Rp23 triliun, kalau diperbandingkan (aset yang disita) jauh belum menutupi. Ini masih ditelusuri,” ujarnya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Menurut dia, penyidik akan menghitung secara total ketika seluruh aset milik tersangka terkumpul. "Belum diappraisal, macem-macem masih dikumpulin," tandasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Jimmy Sutopo juga dijerat Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Kejaksaan-BPK Mulai Hitung Kerugian Negara Korupsi Asabri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya