Jaksa AF yang Dijadikan Materi Hoax Kini Mendekam di Lapas Porong

Menara LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sumber :
  • Google Street View

VIVA – Mantan jaksa berinisial AF kini jadi bahan obrolan lagi di tengah masyarakat, juga di dunia maya. Musababnya, sebuah video yang mengaitkan dirinya dengan terdakwa Muhammad Habib Rizieq Shihab beredar di dunia maya.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung menyebut AF adalah mantan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipidana karena kasus suap pada 2016 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan bahwa kasus yang membelit AF sudah lama terjadi, yakni pada tahun 2016. Ia ditangkap tim Saber Pungli Kejagung karena tertangkap tangan melakukan suap Rp1,5 miliar dalam penanganan perkara pengalihan lahan dengan tersangka AM yang ditangani Kejati Jatim.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Fathur mengatakan, perkara yang membelit AF berjalan hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Ia mengaku tidak hafal berapa hukuman yang dijatuhkan hakim MA terhadap AF.

“Yang bersangkutan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Porong,” katanya dihubungi VIVA pada Minggu, 21 Maret 2021.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sendiri menegaskan bahwa video jaksa suap yang disunting dan seolah berkaitan dengan perkara Habib Rizieq itu adalah palsu alias hoax. “Untuk kasus seperti inilah, antara lain UU ITE dulu dibuat," kata Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter resminya, Minggu.

Untuk diingat, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 20 Desember 2016, serah terima suap antara AM selaku pemberi suap dan AF selaku penerima suap terjadi pada Rabu pagi, 23 November 2016. Saat itu, AM mendatangi kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya dan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan lahan desa di Desa Kalimook, Kabupatan Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menumpangi Honda Mobilio L 1883 YH, AM memarkirkan mobilnya di halaman kantor Kejati Jatim. Dia lalu menemui jaksa AF di ruangannya dan menyerahkan kunci mobil. "Barangnya sudah saya bawa dan ada di bagasi," kata jaksa menirukan ucapan AM ke ke AF, dikutip dari VIVA pada 21 Desember 2016.

AF lalu keluar membawa mobil AM menuju indekosnya yang tak jauh dari kantor Kejati Jatim. Duit Rp1,5 miliar yang ada di dalam mobil AM lalu diambil dan disimpan AF di kamar indekosnya. AF lalu kembali ke kantor Kejati Jatim dan menyerahkan kunci mobil ke AM. AF lalu menyuruh AM pulang.

Usai serah terima, AF bersama tim kemudian pergi ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mewakili Kejati Jatim dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, kala itu berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU. Nah, setelah sidang praperadilan itulah AF ditangkap setelah transaksi suapnya tercium tim Saber Pungli Kejagung.

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024