Jhoni Allen: SBY dan AHY Amputasi Kedaulatan, Mematikan Asas Demokrasi

Sekjen Demokrat versi KLB Sibolangit, Jhoni Allen Marbun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun optimis pihaknya bakal disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jhoni pede karena menilai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 era Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY banyak kekeliruan.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang

Menurut dia, KLB Demokrat di Deli Serdang sebagai cara untuk perbaiki persoalan internal partai yang terakumulasi. Ia bilang permasalahan itu muncul sejak Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum hingga diteruskan putranya, AHY saat Kongres Ke-V Demokrat.

Dia bilang, banyak senior dan pendiri Demokrat menerima keluhan terkait AD/ART 2020. Ia menyinggung lagi bila AD/ART 2020 tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

"Pertama, AD/ART 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada ketua majelis tinggi dan ketua umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan pengurus daerah/pengurus cabang. Kedua, Bahwa AD/ART 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi mahkamah partai," ujar Jhoni dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 22 Maret 2021.

Namun, ia menyebut AD/ART serta kepengurusan DPP pimpinan AHY yang sudah disahkan Kemenkumham bisa dibatalkan. Dia menyampaikan demikian karena merujuk Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pngesahan perubahan AD/ART Demokrat tanggal 18 Mei 2020 

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

"Memutuskan: menetapkan point keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," jelas Jhoni.

Baca Juga: Jansen ke Jubir Demokrat Moeldoko: Kalian Ambil Ketua DPD dari Mana?

Pun, ia menambahkan salah satu poin dalam SK yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly tersebut. Poin tersebut terkait perubahan susunan kepengurusan DPP masa bakti 2020-2025. 

"Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Demokrat masa bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, memutuskan : menetapkan point kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

Kemudian, Jhoni menyoroti AD/ART 2020 soal kewenangan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Demokrat. Ia menyebut kewenangan SBY mengamputasi kedaulatan anggota sehingga tak serta merta kongres atau KLB dapat dilaksanakan lantaran harus dapat restu SBY.

"Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 1," sebut Jhoni.

Bagi Jhoni, mahkamah partai saat ini seperti mandul karena tak berfungsi lantaran kewenangannya kalah dari majelis tinggi. Menurutnya, pasal yang memuat mahkamah partai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 5.

Lalu, ia menyebut pasal-pasal yang memuat tentang ketua umum dan wakil ketua umum juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol.

"Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut di atas telah melanggar Undang-Undang Parpol, di mana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan," ujarnya.

Kisruh Demokrat memunculkan dualisme kepengurusan usai perhelatan KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025.

Demokrat pimpinan Moeldoko ini pun sudah mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham. Kubu AHY tak tinggal diam. Mereka melawan dan menganggap KLB di Deli Serdang abal-abal, ilegal karena tak sesuai aturan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya