280 ASN di Mimika Tak Pernah Ngantor Bertahun-tahun Tapi Terima Gaji

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

VIVA – Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengungkapkan, sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua selama ini tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Mereka kini terancam dipecat.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika dilansir Senin, 22 Maret 2021.

Ia mengaku sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua untuk segera memanggil mereka. “Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," katanya.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Eltinus mengatakan, informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan, siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut. Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN malas itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.

Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi melaksanakan tugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya