Dua PMI asal Sulawesi Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia

KJRI Kuching melakukan wawancara dengan PMI yang terbebas dari hukuman mati di Depo Imigrasi Bekenu Miri sebelum dideportasi.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno mengatakan dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbebas dari hukuman mati atas tuduhan pembunuhan di Srawak, Malaysia.

Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari

Kedua warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan berhasil diselamatkan dari hukuman gantung dan dinyatakan bebas murni.

"Sebelumnya, seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang laki-laki bernama Soha Beta pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," kata Yonny melalui keterangan tertulisnya, Senin, 22 Maret 2021.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Atas dakwaan itu KJRI Kuching segera mengajukan banding kepada Mahkamah Federal pada 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching.

"Kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," katanya.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Kedua PMI bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak. Pada 26 Nopember 2013, mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh membunuh bayi yang baru dilahirkan oleh Herna Mola.

"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian," kata Yonny.

Atas putusan vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan, kemudian pengadilan pada sidang 21 Oktober 2019 mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

"Kami dari KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," katanya.

Pada persidangan mereka di Mahkamah Federal, 24 Pebruari 2021, kata Yonny, pengadailan memutuskan mereka tidak bersalah dan dibebaskan murni serta diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia

"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya