Aksi Wali Kota Bobby Setop Proyek Brojong yang Serobot Badan Sungai

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyetop pekerja buat brojong di pinggir sungai.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution tengah menyelesaikan permasalahan di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini. Salah satunya, mengatasi banjir yang saat ini, dialami dan dirasakan masyarakat Kota Medan.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan itu, Bobby Nasution langsung bekerja ekstra. Sementara itu, ia mendapat informasi terjadi ?penyempitan salah satu ruas Sungai Deli yang mengalir di belakang perumahan Taman Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin 22 Maret 2021.

Sesuai aturan PP No 28 tahun 2011 tentang sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Pembangunan brojong tersebut, dinilai memakan badan sungai Deli dan terjadi penyempitan. Sehingga bila debit air yang tinggi setelah hujan akan mengakibatkan banjir bagi warga sekitar perumahan elit itu.

?Kepada pekerja, menantu Presiden Joko Widodo itu mempertanyakan siapa yang pihak bertanggungjawab pembangunan brojong tersebut. "Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini pak?" tanya Bobby.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Pekerja itu bilang bahwa mereka tidak tahu. Malah memberi penjelasan bahwa pengembang perumahan itu sudah tidak ada. Ketika dikonfirmasi kepada petugas sekuriti Taman Polonia, bahwa pengerjaan bronjong sungai lantaran terjadi longsor. "Tanahnya longsor pak jadi dibronjong," kata sekuriti yang tak mau namanya disebut. 

Selanjutnya Bobby perintahkan pejabat terkait di Pemko Medan untuk segera menghentikan pengerjaan bronjong. Terlebih izinnya sama sekali tidak ada. 

"Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga," tutur Bobby. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya