Kasus Asabri, Jaksa Selidiki Kepemilikan Matahari dengan Benny Tjokro

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut asal usul kepemilikan Matahari Mall di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga masih terkait Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

5 Kebiasaan Sepele yang Bikin Wajah Cepat Keriput! Hindari Segera!

“Kita berangkatkan malam ini 3-4 tim, itu besok ada yang ke Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul Matahari Mall daerah Pontianak terkait grup atau keluarga Benny Tjokro,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan pada Senin, 22 Maret 2021.

Selain itu, kata Febrie, tim jaksa mengidentifikasi tanah sekitar 1.000 hektar di daerah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kemudian, tim jaksa bergerak juga di daerah Boyolali, Solo, Semarang, sampai Jawa Barat untuk mengejar aset Sonny Widjaya dan Benny Tjokro.

Gerhana Bulan Penumbra Siap Menyapa Malam Ini, Catat Jam dan Lokasinya

“Aset (Mempawah) berupa hamparan tanah untuk orientasi untuk pengembangan perumahan. Luas belum pasti, diperkirakan 1.000 hektar,” kata dia.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU Asabri

Sebentar Lagi Matahari Akan Tepat di Garis Khatulistiwa

Menurut dia, diterjunkannya tim penyidik jaksa ke sejumlah daerah untuk mengecek kebenaran aset milik tersangka kasus korupsi Asabri Benny Tjokro maupun lainnya. Sebab, jarang sekali aset para tersangka itu mengatasnamakan dirinya tapi memakai identitas atau nama orang lain.

“Hal ini yang membuat kita sulit dan harus berhati-hati untuk kepastiannya, makanya kita pastikan,” ujarnya.

Di samping itu, Febrie mengakui ada kesulitan untuk menelusuri aset-aset tersangka kasus korupsi Asabri yang di luar negeri. Karena, mereka juga ada hak-hak dengan menunggu kepastian hukum seperti keputusan pengadilan. Makanya, ia berharap pada putusan pengadilan perkara korupsi PT Jiwasraya.

“Karena pelakunya kan sama Jiwasraya dan Asabri. Jadi saya rasa ada prosedural yang secara hukum harus kita hormati tentunya,” kata Febrie.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Jimmy Sutopo juga dijerat Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, penyidik jaksa juga sudah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi Asabri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya