Munarman Omeli Jaksa: Tertib Lah

Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kuasa hukum eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab adu argumen dengan jaksa penuntut umum atau JPU. Masalahnya masih terkait dengan permintaan dihadirkannya Habib Rizieq secara langsung dalam sidang lanjutan.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 23 Maret 2021 ini berlangsung secara online. Habib Rizieq berada di Bareskrim Polri, sedangkan hakim, jaksa dan kuasa hukum ada di pengadilan.

Ada momen salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman membentak-bentak jaksa lantaran minta bergantian untuk menyampaikan pendapatnya di depan majelis hakim.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

"Entar dulu saudara penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya, saudara diam, tertib lah ya. Dari tadi kita sudah tertib," ujar Munarman di pengadilan yang disiarkan langsung di youtube.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim meminta menunda persidangan karena masuk waktu isoma. Semua pihak pun setuju.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Sebelum menunda persidangan, Habib Rizieq menyampaikan pernyataan kepada majelis hakim terkait harapan dikabulkan sidang offline.

"Saya mohon betul agar kemaslahatan terdakwa harus bertul-betul dipertimbangkan. Kami akan lakukan imbauan, supaya jangan jadi klaster baru  karena penaggulangan covid jadi tanggung jawab kita bersama," kata Habib Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis. Pertama Habib Rizieq didakwa dengan pasal penghasutan yang tertuang dalam Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman penjara selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian pasal 216 KUHP karena melawan petugas. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, jaksa mendakwa Habib Rizieq mendakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular terkait kasus kerumunan Petamburan. Pasal itu turut memuat pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Terakhir, Habib Rizieq turut didakwa dengan Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut memuat ketentuan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama satu tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya