Nota Keberatan Habib Rizieq Singgung Kisah Soekarno di Penjara

Sidang Habib Rizieq digelar secara virtual
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 23 Maret 2021. Agendanya, pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari terdakwa.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Awalnya, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah akan membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU. Ternyata, Habib Rizieq konsisten tidak mau membacakan nota keberatan melalui sidang secara online.

"Terima kasih majelis hakim. Saya sebagaimana prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Namun, nota keberatan atau eksepsi sudah disebarkan oleh Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab. Sehingga, diizinkan untuk dikutip menjadi berita tanpa dibacakan nota keberatannya saat sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam nota keberatan, Habib Rizieq menyebut penggunaan Pasal 160 KUHP sejarahnya sejak era kolonial Belanda sering digunakan untuk menjerat tokoh-tokoh penggerakan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Hal ini berlanjut setelah pemerintahan kemerdekaan Indonesia. 

Habib Bahar Ngaku Pernah Dilamar Artis Cantik: Dia Datangi Istri Saya Minta Izin

Pasal a quo sering digunakan oleh pemerintah untuk menjerat setiap orang yang memiliki pikiran kritis kepada pemerintah.

"Sehingga, pengenaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan dejavu era kolonial Belanda dan membuktikan bahwa Habib Rizieq adalah terget politik yang harus dilakukan penahanan dan penghukuman, yang merupakan bentuk kezaliman, kedunguan dan kepandiran yang nyata," demikian isi eksepsi Habib Rizieq.

Kemudian, Habib Rizieq kembali mengingatkan kisah Soekarno (Bung Karno) yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Lanraad Bandung. Saat itu, Bung Karno bersama kawan-kawannya Raden Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadiredja, dan Supriadinata dinilai hakim terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam Pasal 169 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Serta menyalahi Pasal 161, Pasal 171, dan Pasal tersebut kerap kali digunakan Pemerintah Belanda untuk menjebloskan para pejuang kemerdekaan Indonesia ke penjara melalui proses hukum. Sukarno dan kawan-kawannya dituduh membuat perkumpulan dan pergerakan yang membahayakan pemerintahan Belanda di Tanah Air," lanjutnya.

Selain itu, Belanda juga menyeret Bung Karno ke penjara lantaran pemikirannya dianggap membahayakan bagi kekuasaan mereka di Indonesia. Saat masih kuliah, Sukarno muda aktif dalam dunia politik menentang pemerintah kolonial Belanda. 

Bung Karno bersama kawan-kawannya kerap mengadakan diskusi di rumah kos milik pasangan Haji Sanusi dan Inggit Garnasih.

Selepas lulus dan dinobatkan menjadi insinyur Teknik Sipil Intitut Teknologi Bandung (ITB), Bung Karno menyatakan siap untuk membentuk partai. Partai yang didirikan Bung Karno ini aktif mendidik rakyat dengan memberikan kuliah-kuliah politik untuk membangkitkan kesadaran tentang bahaya kolonialisme dan pentingnya kemerdekaan.

"Kegiatan ini tentu saja menjadi ancaman bagi pemerintah Belanda. Sejak saat itu, Bung Karno dan kawan-kawannya mulai diawasi ketat oleh Belanda," tulis eksepsi Habib Rizieq.

Sebelum akhirnya divonis penjara 4 tahun, Bung Karno sempat membacakan nota pembelaan dengan judul Indonesia Klaagt Aan atau 'Indonesia Menggugat'. Nota keberatan ditulis Bung Karno selama satu setengah bulan di dalam penjara. 

Isi pidato Indonesia Menggugat adalah tentang keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah Belanda.

Pidato pembelaan ini kemudian menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme. Proses persidangan terhadap Bung Karno berjalan selama 19 kali. Perkara itu sempat naik banding ke Rand Van Justitie. Namun, Pengadilan Tinggi tetap berpegang teguh dengan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap Bung Karno.

Nah, kisah Bung Karno kini kembali terjadi pada anak bangsa yang bernama Habib Rizieq Shihab bersama barisannya di Gerakan 212 menggugat ketidakadilan di negeri ini. Gerakan 212 ini sangat besar dan fenomenal hingga menjadi sorotan dunia international dan nasional.

"Habib Rizieq dan gerakannya dituduh macam-macam dengan stigma anti Pancasila, anti Bhinneka tunggal Ika, anti NKRI dan lain sebagainya. Habib Rizieq dikriminalisasi dan gerakannya coba dipadamkan dengan berbagai cara," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya