Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Digelar Offline

Sidang Habib Rizieq digelar secara virtual
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan digelar secara offline atau langsung di ruang sidang. Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Selasa, 23 Maret 2021.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Di samping itu, hakim mengingatkan agar mematuhi apa yang telah ditetapkan untuk sidang digelar secara offline. "Apabila pemohon melanggar, maka penetapan ini ditinjau kembali," ujarnya.

Namun demikian, hakim kembali mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dijaga dan dipatuhi. Untuk jumlah jaksa dan penasehat hukum, hakim mengatakan batas maksimal didalam ruangan hanya tujuh orang. Teknisnya, bisa bergantian nanti saat persidangan.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

"Jadi untuk memperlancar sidang ini, selanjutnya sidang ditunda hari Jumat, 26 Maret 2021, jam 9.30 kita mulai persidangan. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," katanya.

Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum menerima keputusan dari majelis hakim yang menetapkan sidang kasus protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar secara langsung di ruang sidang pengadilan.

Sementara, tim penasehat hukum terdakwa membacakan surat jaminan pelaksanaan sidang secara offline yang diserahkan kepada majelis hakim.

"Surat jaminan. Bersama ini, kami selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menjamin pelaksanaan sidang nomor perkara 221/B/2021/PN Jaktim secara offline. Dengan menghadirkan klien kami atas nama Habib Rizieq akan berlansgung mengikuti protokol kesehatan antara lain pakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alamsyah Hanafiah selaku penasehat hukum Habib Rizieq.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya