PKS Bela Habib Rizieq Disidang secara Offline: Beliau Merasa Dizalimi

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menyambut baik keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar persidangannya diselenggarakan secara luring (offline), bukan daring (offline) alias virtual.

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Mardani Ali Sera, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021, mengingatkan bahwa persidangan harus berjalan secara transparan dan memberikan kesempatan kepada Habib Rizieq untuk membela diri. Dengan begitu majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan bijaksana.

Menurutnya, mestinya sejak awal Majelis Hakim bisa bersikap adil dan mendengarkan apa yang jadi keinginan terdakwa. Sebab, setiap orang kedudukannya sama di hadapan hukum tanpa dibeda-bedakan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Equality before the law bermakna Habib Rizieq punya hak untuk didengar; kalau yang lain online, beliau mau offline, dengarkan. Karena beliau merasa dizalimi, merasa tidak diperlakukan adil jadi punya hak," katanya.

Wajar, menurut Mardani, kalau hakim mendengarkan secara langsung pembelaan Habib Rizieq. Dalam hukum dikenal istilah due process of law, yakni membuat hukum berjalan dengan semestinya, tidak ada intimidasi atau perlakuan yang tidak adil kepada terdakwa.

Syahrul Yasin Limpo ke Eks Ajudannya: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu

"Hukum adalah pengikat kita semua, hukum yang adil itulah ciri negara yang maju. Bahkan I'dilu huwa aqrobu littaqwa: berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar dihadirkan dalam sidang secara langsung (offline) di ruang sidang pengadilan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengacara senior yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

12 Fakta yang Diklaim Tak Terbantahkan Dibeberkan Kubu Ganjar-Mahfud pada Sidang PHPU

Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membeberkan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara PHPU.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024