KPK Panggil Wali Kota Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko guna menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Dewanti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun siapa tersangkanya, pihak KPK belum memberitahu rinci. 

"Hari ini pemanggilan pemeriksaan saksi (Dewanti) terkait tindak pidana penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu Jatim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Selain Dewanti, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni sopir Wali Kota, Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Tekni, Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon, Ferryanto Tjokro.

Diketahui, kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Hari Pertama Masuk Usai Cuti Lebaran, Wali Kota Depok Sebut Kehadiran ASN Capai 90 Persen

Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. 

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
 

Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-6 , Masa Persidangan I, dipimpin Ketua DPRD

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede memimpin pembacaan Rekomendasi terhadap LKPJ. DPRD Kota Denpasar, membentuk Panitia Khusus XXIX yang diberikan mandat penuh.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024