Sisa 7 Hari, KPK Ultimatum Pejabat Negara Lapor Harta Tahun 2020

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pejabat dan penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara periodik.

Viral Pernikahan Mewah di Sukabumi, Maharnya Sangat Fantastis Capai Rp5 Miliar

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, batas tenggat penyampaian LHKPN periodik tahun 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.

"Sekitar 7 hari lagi. Untuk itu KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan," kata Ipi kepada awak media, Rabu, 24 Maret 2021.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Ipi lebih jauh menerangkan, berdasarkan aplikasi e-LHKPN per-tanggal 23 Maret 2021, secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen.

"Sisanya masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan," ujarnya. 

Permudah Layanan Perusahaan KITE, Bea Cukai Banten Luncurkan SIAP KABAN

Ipi merinci, untuk bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. Bidang legislatif 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor.

Ipi mengatakan, sejatinya para penyelenggara negara segera menyampaikan LHKPN lantaran KPK sudah meluncurkan aplikasi e-LHKPN untuk memudahkan para wajib lapor menyampaikan LHKPN melalui online.

"Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," kata Ipi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Merujuk Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan. 

Ipi menegaskan, sejatinya melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN, sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang Undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya