Penyuap Edhy Prabowo Akui Setor Rp5 Miliar terkait Izin Ekspor Benur

KPK tahan eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkait korupsi benih lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito mengakui terdapat pemberian komitmen fee untuk memuluskan perizinan ekspor benih lobster (benur). 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pengakuan itu disampaikan Suharjito saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

Mulanya, Suharjito menyebut adanya permasalahan pengurusan izin ekspor di era kepemimpinan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Cegah Penyelundupan BBL, KKP Perketat Pengawasan di Sektor Darat dan Laut

"Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kami ini sudah paham budidaya, tapi kami alami kesulitan dalam urusan izin," kata Suharjito dalam persidangan.

Kemudian, Suharjito memerintahkan anak buahnya, Agus untuk mempertanyakan hal-hal yang menghambat izin itu ke Dirjen Budidaya, Hingga akhirnya diketahui jika salah satu faktor tak keluarnya izin yakni komitmen fee.

Vietnam Jadi Surga Penyelundupan Benih Lobster RI, Ternyata Ini Alasannya

"Saudara Agus nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya uang, disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil," kata Suharjito.

Suharjito menyanggupinya. Dia menyerahkan komitmen fee sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar AS yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar," kata Suharjito

Adapun, dalam perkara ini Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur.

Dalam dakwaan juga disebut jika Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya