Brigjen Rian: Polri Tak Pernah Minta Blokir Rekening FPI, Tanya PPATK

Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polri

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya tidak melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, laporan hasil analisa dari PPATK sudah diteliti oleh Bareskrim dan disampaikan kembali ke PPATK.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

“Memang PPATK telah mengirim LHA rekening ke Polri dan semua sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Andi Rian saat dihubungi wartawan pada Rabu, 24 Maret 2021.

Oleh karena itu, Andi Rian menyarankan ditanyakan kembali kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening atas nama FPI. Sebab, kata dia, penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran terhadap rekening FPI. Jadi, dibukanya pemblokiran rekening FPI adalah wewenang dari PPATK.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Silahkan tanyakan ke PPATK,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Dian Ediana Rae, merespons pernyataan Komisi III DPR RI mengenai PPATK yang begitu sering memberikan keterangan kepada publik mengenai pemblokiran rekening FPI. Menurut Dian, saat ini PPATK telah mengurangi tindakan tersebut.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

“Ini terkait masukan terkait masalah FPI khususnya, agar kami mengurangi keterangan di depan umum sebetulnya mungkin bisa dikatakan Kami sudah sangat mengurangi di depan umum, karena untuk beberapa hari kami tidak pernah tampil," kata Dian, di Gedung DPR, Rabu 24 Maret 2021.

Dian mengatakan, sebetulnya pemblokiran rekening terkait pendanaan teroris ataupun tindak pidana lainnya adalah hal yang biasa saja, dan selama ini pihak yang diblokir tidak pernah ada reaksi. Namun dalam kasus FPI ini, pemblokiran muncul dan diblow up di media sosial sehingga PPATK dinilai perlu menjelaskannya.

Tetapi ini kemudian menjadi diblowup di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya, kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Intinya, kata Dian, PPATK tidak pernah menguraikan substansi dan hanya menyebut angka rekening saja. PPATK tidak merincikan apa yang berkaitan dengan rekening tersebut.

"Jadi tugas kita memang PPATK hanya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan berdasarkan 2 UU, UU nomor 8 tahun 2010, dan UU nomor 9 tahun 2013, yang dua undang-undang ini memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penangguhan atau penangguhan transasksi selama maksimal 20 hari, otomatis berakhir pak," ujarnya.

Dian menambahkan, PPATK juga sudah menyampaikan ke pihak kepolisian dan ketika sudah berpindah dari proses intelijen keuangan ke aparat penegak hukum, maka PPATK tidak lagi memberikan keterangan. Ketika sudah diserahkan ke pihak Kepolisian PPATK tak lagi memberikan informasi apapun mengenai pemblokiran rekening.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya