Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Jadwalkan Periksa Anak Nurhadi

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, hari ini.  

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Eddy Hiariej

Rizqi sedianya bakal bersaksi untuk tersangka Ferdy Yuman, terkait kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi. 

Ferdy diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. 

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

"Yang bersangkutan (Rizqi Aulia) akan diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 25 Maret 2021.

Selain Rizqi, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syahputra dan Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB Wahidul Kahhar. 

Usai Naik Sidik, Bareskrim Bakal Panggil Korban Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel

KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu, 10 Januari 2021. 

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menuturkan bahwa Ferdy Yuman merupakan sopir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017. Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK. 

Salah satunya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu. 

Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya. 

"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya