Effendi Gazali Pertanyakan KPK: Kapan Panggil yang Besar-Besar?

Pengamat politik Effendi Gazali
Sumber :
  • tvOne

VIVA - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali rampung diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada hari ini.

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

Usai diperiksa, Effendi menyinggung soal istilah 'dewa-dewa' dalam pengadaan bansos COVID-19. Dia mengaku kepada penyidik sempat menghadiri seminar terkait bansos pada Juli 2020.

Dalam seminar tersebut, Effendi mengingatkan jangan sampai proyek bansos ini dimakan oleh 'dewa-dewa'. Menurut dia, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan bansos ini.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

"Poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM," kata Effendi di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca juga: Kasus Bansos, Effendi Gazali Diminta KPK Bawa Rekening Perusahaan

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Lebih jauh, Effendi pun mempertanyakan, kapan pihak-pihak lebih besar terkait perkara bansos ini dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Pertanyaannya yang paling terakhir gini, saya kan sudah dipanggil nih. Kalau KPK bener-bener ingin menegakkan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," ujarnya.

Dikonfirmasi lebih jauh siapa dimaksud dengan 'yang besar-besar' itu, Effendi enggan menjelaskan secara gamblang.

"Enggak dong, saya sudah datang, saya sudah dipanggil memenuhi panggilan, walaupun kemarin cuman di WA saya datang. Nah yang besar-besar kapan nih dipanggilnya, silakan bapak ibu cari sendiri," kata Effendi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya