Habib Rizieq Sebut Bima Arya Bohong dan Khianati Ulama

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Habib Muhammad Rizieq Shihab menyebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah berbuat bohong dan mengkriminalisasi ulama. Karena, apa yang dilakukan Bima Arya dengan membuat laporan polisi menyebabkan Habib Rizieq bersama menantunya Habib Hanif Alatas dijadikan sebagai tersangka.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

“Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS Ummi Dr. Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor,” kata Habib Rizieq saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menurut dia, Bima Arya telah mengkhianati para ulama yang berjanji akan mencabut laporannya di hadapan habaib dan ulama. Tapi ternyata, Bima Arya yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional ini tidak menetapi janjinya.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

“Faktanya, Wali Kota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habaib dan ulama,” ujarnya.

Baca juga: Habib Rizieq: Demi Allah, Saya Tidak Undang Umat ke Megamendung

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Ia mengaku heran sebagai warga negara yang menderita sakit dan berobat ke rumah sakit dengan biaya sendiri, tapi malah mendapatkan perlakuan ketidakadilan hukum. Padahal, ia ingin mendapatkan perawatan baik dari rumah sakit dan dokter kualitas.

Namun, Habib Rizieq dan rumah sakit mulai dari direktur utama, dokter perawat, pegawai hingga satpam rumah sakit semua diproses hukum dengan fitnah menyebar berita bohong yang menyebabkan keonaran ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit,” katanya.

Sebenarnya, Habib Rizieq yang merahasiakan hasil pemeriksaannya itu karena memang pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan. Akan tetapi, ketika Habib Rizieq mengabarkan keluarga dan rekannya sudah sehat itu bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran.

“Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang COVID-19, sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” katanya.

Ia menyebut pejabat yang menyebarkan berita bohong tentang COVID-19 yaitu Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang dianggap membohongi masyarakat bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi COVID-19. Kemudian, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan membohongi masyarakat bahwa virus corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.

Selanjutnya, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto membohongi masyarakat bahwa corona tidak akan masuk Indonesia. Lalu, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi COVID-19 tidak perlu pakai masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu diobati.

“Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa nasi kucing membuat kebal dari corona. Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum? Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat saya?” katanya.

Maka dari itu, Habib Rizieq mengingatkan diskriminasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan. Untuk itu, kriminalisasi pasien, dokter dan rumah sakit merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan.

“Semoga Majelis Hakim Yang Mulia bisa menjadi lokomotif perjuangan penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya