Mahfud MD: Usut Bom Makassar Butuh Waktu, Masyarakat Harus Maklum

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Dok Humas Pemda DIY

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD meminta masyarakat untuk memaklumi, jika aparat penegak hukum yang terkait dengan penanganan terorisme belum cepat mengungkap pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Bom Temuan Bekas Perang Dunia II Diledakkan di Lanud Silas Papare

Mahfud menjelaskan, ini disebabkan pelaku teroris dengan aparat penegak hukum sangat berbeda. Maksud dia, perbedaan tersebut terletak pada aksi yang dilakukan, jika teroris menyerang sembarangan sedangkan aparat keamanan taat hukum.

"Jadi masyarakat tidak usah buru-buru kok belum diumumkan? kok belom ditangkap? kok belum diungkap jaringannya? dan sebagainya karena teroris dan aparat beda," kata dia saat konferensi pers, Minggu, 28 Maret 2021.

Tidak Hanya di Rusia, Ada Deretan Jejak ISIS dalam Aksi Teror di Indonesia

Oleh sebab itu, dia menekankan, aparat penegak hukum akan sangat berhati-hati dalam menangani masalah terorisme tersebut. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk tidak usah bertanya-tanya terburu-buru kapan pelaku bom ini terbongkar dan ditangkap.

"Kami mohon permakluman masyarakat, artinya masyarakat harus maklum jika aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga yang ditugaskan untuk menghadapi masalah-masalah terorisme ini harus berhati-hati," tutur dia.

Prajurit TNI Pasukan Perdamaian di Lebanon Masih Waspadai Bom sampai Serangan Drone

Jika aparat penegak hukum keliru dalam mengumumkan tersangka pelaku bom bunuh diri yang beraksi hari ini tersebut, maka korban salah tangkap hingga keluarganya akan dikucilkan oleh masyarakat sehingga bisa tercemar nama baiknya dan keluarganya.

"Teroris itu melakukan serangan tanpa aturan hukum dia mudah aja menyerang tapi kalau aparat ada aturannya, tidak boleh sembarang menangkap dan mengumumkan karena kalau tiba-tiba salah itu yang jadi korban yang bersangkutan dan keluarganya," tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menekankan, pemerintah ataupun aparat yang bersangkutan dengan penanganan tindak pidana terorisme ini sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk bekerja secepat-cepatnya menangkap pelaku dan mengungkap kelompok yang terlibat.

"Pemerintah atau aparat yang ditugaskan untuk hadapi masalah terorisme tadi sudah mempunyai SOP untuk bekerja secepat-cepatnya agar masyarakat tidak terlalu lama menyampaikan pertanyaan-pertanyaan," ungkap dia.

Baca juga: Kutuk Aksi Bom di Makassar, Haedar Nashir: Tidak Beradab

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya